Nama :Himawan Tri Putra Gobel
Kelas :XI Ipa 3
Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas seorang kepala perwakilan diplomatik adalah:
a.
Representasi, yaitu mewakili negara, melakukan protes, mengadakan
penyelidikan, mengadakan pertanyaan-pertanyaan.
b.
Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, kepentingan-kepentingan warga negaranya di negara penerima.
e. Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, kepentingan-kepentingan warga negaranya di negara penerima.
e. Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara
penerima
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d. Memberikan keterangan kondisi dan perkembangan negara penerima
e. Memelihara persahabatan antar kedua negara.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d. Memberikan keterangan kondisi dan perkembangan negara penerima
e. Memelihara persahabatan antar kedua negara.
FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI
WINA)
Menurut
konvensi Wina 1961 :
1. Mewakili negaranya dinegara
penerima (representasi)
2. Melindungi kepentingan negara
pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh hukum
internasional (proteksi)
3. Mengadakan
perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan
(negosiasi)
4. Memberikan laporan kepada
negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara
penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5. Meningkatkan hubungan
persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan pengetahuan
diantara mereka.
Fungsi Perwakilan
Konsuler
Fungsi perwakilan
konsuler:
- 1.
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- 2.
Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam
wilayah kerjanya.
- 3.
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- 4.
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah
kerjanya.
- 5.
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol,
komunikasi dan persandian.
- 6. Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah
tangga perwakilan Konsuler.
Tugas Perwakilan Konsuler
Tugas
perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di
negara lain menyangkut:
- 1.
Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan
menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- 2.
Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar,
mahasiswa, dan lain-lain.
- 3.
Bidang-bidang lain seperti :
·
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim
dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
·
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta
menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
·
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur
pengadilan atau badan lain di negara penerima.
SUMBER :
http://buredek.blogspot.com/2014/03/tugas-pkn-sma-nergeri-3-palu.html
0 komentar:
Posting Komentar