margin:0px;padding:0px;text-align:center

05.08
0
Nama :Himawan Tri Putra Gobel
Kelas :XI Ipa 3


Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

Tugas seorang kepala perwakilan diplomatik adalah:
a.    Representasi, yaitu mewakili negara, melakukan protes, mengadakan penyelidikan, mengadakan pertanyaan-pertanyaan.
b.    Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan.
c.    Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d.    Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, kepentingan-kepentingan warga negaranya di negara penerima.
e.    Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.    Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b.    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
c.    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d.    Memberikan keterangan kondisi dan perkembangan negara penerima
e.    Memelihara persahabatan antar kedua negara.

FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.      Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
2.      Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang   diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
3.      Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan      (negosiasi)
4.      Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan   dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan pengetahuan diantara mereka.

Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler: 
  • 1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • 2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  • 3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  • 4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  • 5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  • 6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.

Tugas Perwakilan Konsuler
 

Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut: 
  • 1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
  • 2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. 
  • 3. Bidang-bidang lain seperti :
·         a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
·         b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
·         c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.


SUMBER :  http://buredek.blogspot.com/2014/03/tugas-pkn-sma-nergeri-3-palu.html

0 komentar:

Posting Komentar