Persamaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Sama-sama diutus oleh negara
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
No.
|
Perwakilan Diplomatik
|
Perwakilan Konsuler
|
1.
|
Tugasnya dalam bidang politik
|
Tugasnya dalam bidang non politik
|
2.
|
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
|
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
|
3.
|
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
|
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
|
4.
|
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
|
5.
|
Memiliki daerah Ekstrateritorial
|
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
|
6.
|
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
|
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
|
7.
|
Hak immunitasnya penuh
|
Hak imunitasnya sebagian
|
Mulai Berlakunya
| ||
8.
|
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
|
9.
|
Berakhirnya
| |
10.
|
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961) |
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari Negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
|
bermanfaat gan
BalasHapuskunbal nya ya gan
Ticania site