margin:0px;padding:0px;text-align:center

04.52
1
Persamaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Sama-sama diutus oleh negara


Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
No.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1.
Tugasnya dalam bidang politik

Tugasnya dalam bidang non politik

2.
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara

Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan

3.
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara

Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
4.
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik

5.
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial

6.
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima

Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik

7.
Hak immunitasnya penuh

Hak imunitasnya sebagian

Mulai Berlakunya
8.
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
9.
Berakhirnya
10.
1.  Sudah habis masa jabatan
2.  Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3.  Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4.  Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.  Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.  Penarikan dari Negara pengirim
3.  Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)


1 komentar: